Perjalanan dinas tidak selalu berarti bepergian ke luar pulau atau luar provinsi. Penugasan koordinasi antar instansi di dalam satu wilayah kota/kabupaten yang sama memiliki aturan perbendaharaan tersendiri.
1. Syarat Perjalanan Dinas Dalam Kota
Berdasarkan regulasi perbendaharaan negara, perjalanan dinas dalam kota dapat dibayarkan uang transport dan uang harian dengan ketentuan:
- Tugas Lebih dari 8 Jam: Apabila pelaksanaan tugas koordinasi dalam kota berlangsung lebih dari 8 jam kalender kerja, pegawai berhak atas uang harian dalam kota dan uang transport lokal.
- Tugas Kurang dari 8 Jam: Hanya diberikan penggantian biaya transportasi lokal riil tanpa uang harian penuh.
- Tanpa Biaya Penginapan: Karena dilakukan dalam batas satu wilayah kota tempat kedudukan kantor, tidak diperkenankan mencairkan biaya hotel/penginapan.
2. Modul Transport Lokal di Portal SMART SPJ
SMART SPJ menyediakan form khusus Transport Lokal yang otomatis memformat naskah sesuai klausul instansi: PPK Direktorat Pemasaran, Akun Anggaran 524113, rincian tempat berangkat dan tujuan, serta kolom tanda tangan pejabat yang mengetahui di instansi tujuan.