Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) merupakan instrumen administratif pengawasan sekaligus pertanggungjawaban fisik perjalanan dinas jabatan bagi aparatur sipil negara maupun karyawan korporasi.
1. Perbedaan Mendasar SPPD Depan dan SPPD Belakang
Dokumen SPPD terdiri atas dua sisi lembar yang memiliki fungsi pembuktian berbeda:
- Lembar Pertama (SPPD Depan): Berisi 10 butir klausul administratif yang mencakup identitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), nama pelaksana yang diperintahkan, pangkat/golongan, tingkat biaya perjalanan dinas, maksud perjalanan dinas, alat angkutan yang digunakan, tempat berangkat, tempat tujuan, lamanya perjalanan dinas, serta pembebanan anggaran.
- Lembar Kedua (SPPD Belakang / Visum): Berisi rekam jejak keberangkatan dan kedatangan pelaksana tugas (stempel dan pengesahan fisik dari pejabat tempat bertolak, pejabat instansi tujuan yang dikunjungi, hingga tiba kembali di tempat kedudukan semula).
2. Standar Pencetakan SPPD Fisik
Sesuai dengan tata kearsipan perbendaharaan negara, format SPPD dicetak bolak-balik (*double-sided*) menggunakan kertas ukuran Folio / F4 (21,5 × 33 cm). Pencetakan bolak-balik bertujuan agar lembar visum belakang tidak mudah terlepas atau tertukar dengan berkas penugasan lainnya.
3. Prosedur Pengisian Lembar Visum di Lokasi Tujuan
- Saat tiba di instansi atau kota tujuan, pelaksana tugas menyerahkan lembar belakang SPPD kepada bagian umum / kepegawaian instansi yang dikunjungi.
- Pejabat setempat mengisi kolom kedatangan (tanggal tiba) dan membubuhkan tanda tangan serta cap stempel basah instansi.
- Saat hendak bertolak kembali ke kota asal, pejabat setempat mengisi kolom keberangkatan (tanggal bertolak) dan kembali membubuhkan cap stempel.
- Setelah tiba di kantor asal, lembar pengesahan ditandatangani oleh PPK sebagai bukti bahwa tugas telah selesai dilaksanakan secara sah.